• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Cegah Perkawinan Anak di Lombok Utara Program INKLUSI Buat MoU perkuat kolaborasinya.


(LAKPESDAM) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia . Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui pelaksana wilayah Program INKLUSI melakukan Penandatanganan MoU Kolaborasi Program Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu, (28/02/2024),  di Yonaris CafĆ© Gondang. 

MoU / perjanjian itu yang dilakukan antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)  dengan Lakpesdam PWNU NTB, PC Fatayat NU dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Utara itu dilakukan untuk menindaklanjuti upaya-upaya perlindungan anak, secara khusus upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Utara,  

Sebagaimana diungko Koordinator Wilayah Program INKLUSI Muhammad Jayadi kepada media ini. "Kegiatan ini menjadi capaian baik sebagai kelanjutan konsolidasi jejaring Program INKLUSI yang sebelumnya telah dimulai dengan rangkaian audiensi dengan pemerintah daerah dan multi pihak, termasuk pelaksanaan baseline study untuk menjadi pijakan pelaksanaan Program INKLUSI di Kabupaten Lombok Utara," paparnya. 

Ia menyebutkan, kegiatan tersebut dihadiri puluhan peserta dari unsur Pemerintah Kabupaten, PCNU Lombok Utara, Pemerintah Desa, Kepala Dusun, Forum Anak, Konselor dan perwakilan anak-anak muda dari 4 desa dampingan, kelompok masyarakat sipil, perwakilan penyandang disabilitas, lembaga dan banom NU sebagai representasi seluruh pemangku kepentingan Program INKLUSI di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

"Penandatanganan MoU ini dirangkai dengan Seminar Penguatan Peran Warga dalam Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Utara," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara Trinuril Fitri dalam sambutannya memberikan apresiasi atas adanya kolaborasi tersebut. 

Menurutnya, Penandatanganan MoU Kolaborasi Program Pencegahan Perkawinan Anak adalah bentuk ikatan komitmen para pihak terutama pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara dalam upaya-upaya Pencegahan Perkawinan Anak.

“Kolaborasi ini menambah asupan energi dan komitmen kami dalam memperkuat kerja-kerja perlindungan anak, kami siap menjadi mitra tim program INKLUSI untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara," tutupnya. (SN)

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan anak antara lain:

Pendidikan: Memberikan pendidikan seks yang inklusif dan menyeluruh kepada anak-anak dan remaja tentang hak-hak mereka, kesehatan reproduksi, dan risiko perkawinan anak.

Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi negatif dari perkawinan anak melalui kampanye, seminar, dan kegiatan sosial lainnya.

Penguatan Hukum: Memperkuat hukum yang melarang perkawinan anak dan menegakkan hukuman bagi pelanggar.

Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi bagi perempuan dan anak-anak, sehingga mereka tidak terjebak dalam praktik perkawinan anak.

Dukungan Keluarga: Mendorong peran serta keluarga dalam melindungi anak-anak dari perkawinan anak dengan memberikan dukungan emosional, sosial, dan ekonomi yang diperlukan.

Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, lembaga internasional, dan individu, kita dapat berusaha untuk mengakhiri praktik perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak-anak di seluruh dunia.


Share:

Lima pencuri di tangkap di pelabuhan lembar karna mencuri motor di bali


Anank yn 

Kawasan Pelabuhan Lembar menangkap lima terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (14/2).

Mereka dihadang dan langsung ditangkap di pintu dermaga pelabuhan, beberapa saat setelah kapal yang ditumpangi dari Pelabuhan Padangbai, Bali, bersandar.

“Betul, pelaku ditangkap di Pelabuhan Lembar. Sekarang sudah digeser ke Polresta Denpasar (Bali) karena TKP di sana,” jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Agung Iswahyudi pada Lombok Post, Kamis (15/2).

Kelima terduga pelaku masing-masing Laksana Agung Wiraguna, Suhirman, Jaka, Sugianto, dan Mahera.
Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Mujur, Pujut, dan Praya Timur, Lombok Tengah.

Agung menjelaskan, pihaknya menerima informasi para pelaku berangkat dari Pelabuhan Padangbai, Bali, dan tiba di Pelabuhan Lembar sekitar pukul 10.30 Wita, Rabu (14/2).

Tim Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar yang dipimpin langsung sang kapolsek langsung standby di sekitar dermaga.

Kelima terduga pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap di dermaga II Pelabuhan Lembar.

Para pelaku ditangkap bersama motor-motor yang dicurinya.

Agung menjelaskan, aksi para terduga pelaku diketahui karena mereka tidak menyadari pada kendaraan yang dicurinya sudah dilengkapi dengan GPS (global positioning system).

Sehingga ketika mereka menyeberang membawa motor-motor tersebut ke Lombok, pergerakannya terlacak.

Motor-motor tersebut merupakan kendaraan rental yang disewa oleh wisatawan asing di Bali

Motor tersebut dilaporkan hilang oleh WNA saat berkunjung ke salah satu hotel.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, Bali.
Para terduga pelaku berniat menghilangkan jejak dengan membawa motor curian ke Pulau Lombok.
Namun pergerakan mereka sudah terpantau aparat.

“Saat kapal yang mereka gunakan sandar di Pelabuhan Lembar, pelaku mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan penghadangan di depan pintu,” kata Agung.

Pelaku sempat akan melawan dan melarikan diri.

Pelaku lain bereaksi dengan memacu kendaraan sehingga hampir menabrak polisi yang akan melakukan penangkapan.

Namun pelaku yang masing-masing membawa sepeda motor satu unit berhasil ditangkap.

“Kelima terduga pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut dibelinya dari orang yang berasal dari Pulau Jawa,” bebernya.

Selain pelaku, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar juga mengamankan satu kunci leter T, satu pelat kendaraan palsu, tiga unit motor Yamaha NMAX, satu unit motor Kawasaki KLX, dan satu unit Honda CRF. (ton/r1)

Share:

Rumah, Seorang Polisi Di Bobol | Lombok Tengah (NTB)


Anank yn Rumah milik polisi di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibobol maling. Pencuri membawa kabur emas batangan dari rumah itu.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Hariono mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu sore (17/12/2023), sekitar pukul 16.00 Wita. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di luar rumah.

"Betul kejadiannya sekitar pukul 16.00 Wita sore kemarin," kata Hariono, Senin (18/12/2023).

Menurut Hariono, peristiwa itu terjadi ketiga polisi itu, bersama anggota keluarganya sedang tidak berada di rumah. Korban, baru mengetahui rumahnya dibobol maling setelah pulang ke rumahnya.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan emas Antam milik istrinya. Emas batangan itu seberat 200 gram.

"Beliau tugasnya di Polsubsektor Bandara Internasional Lombok," katanya.

Saat ini, kata Hariono, penyidik masih menunggu aduan dari korban untuk mendalami peristiwa yang terjadi. "Kami tunggu yang bersangkutan melapor dulu ya, biar jelas," kata Hariono.

Share:

Seorang pria yang diduga memukuli istrinya hingga tewas dengan dumbel,


Anank Yn Shah Alam: Pria yang ditangkap karena dicurigai memukuli istrinya hingga tewas dengan dumbel telah ditahan selama tujuh hari mulai hari ini. 


Perintah penahanan hingga 22 Desember itu dikabulkan Wakil Panitera Saidatul Akmar Suberi terhadap pria yang tak punya pekerjaan tetap itu setelah permohonan diajukan polisi hari ini. 

Sebelumnya, pria berusia 38 tahun tersebut tiba di kompleks Pengadilan Shah Alam dengan mengenakan pakaian penjara didampingi petugas dan polisi pada pukul 09.20. Kemarin, Kapolsek Shah Alam, Asisten Komisaris Mohd Iqbal Ibrahim mengatakan, seorang perempuan tewas diduga dipukul dengan dumbel oleh suaminya karena cemburu di sebuah rumah di Jalan Sungai Congkak, dekat sini.

Ia mengatakan, polisi mendapat laporan terkait kejadian tersebut pada pukul 05.33 WIB dari tersangka sendiri yang menyebutkan istrinya mengalami kejang dan membawa korban ke RS Shah Alam karena tidak sadarkan diri.

 Dikatakannya, pemeriksaan awal dokter terhadap perempuan berusia 33 tahun tersebut menemukan adanya luka di beberapa bagian tubuhnya, sebelum penyelidikan lebih lanjut diketahui korban dipukuli oleh tersangka karena cemburu di rumahnya sebelum dibawa ke rumah sakit.

 Setelah itu, kata dia, tersangka ditahan di RS Shah Alam sekitar pukul 12.49 kemarin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mohd Iqbal mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal urine, tersangka positif Metha phetamine dan memiliki dua catatan sebelumnya terkait pemukulan dan narkoba.

Sumber post : harian metro

Share:

Pekerja yang dipancung lolos dari hukuman mati




Putrajaya: Seorang pekerja konstruksi Bangladesh lolos dari tiang gantungan ketika Pengadilan Federal mengganti hukumannya dengan 33 tahun penjara dan 12 cambukan karena membunuh rekan senegaranya dengan memenggal kepala korban, enam tahun lalu. 

Ketua Pengadilan Banding Tan Sri Abang Iskandar Abang Hashim duduk bersama dengan Hakim Pengadilan Federal Datuk Zabariah Mohd Yusof dan Datuk Harmindar Singh Dhaliwal memerintahkan Shohel, 38, untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapannya pada 11 Februari 2017. Namun Hakim Abg Iskandar juga membenarkan hukuman Shohel atas pembunuhan.

Shohel dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi pada 23 Oktober 2019 karena membunuh Polaus Kumar, 29, seorang supervisor, di sebuah apartemen yang sedang dibangun di Alam Jaya, Jeram, Kuala Selangor antara pukul 15.30 hingga 16.40 pada 9 Februari 2017.

Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 2 November tahun lalu. 
Berdasarkan fakta kasus, ditemukan sesosok mayat tanpa kepala tergantung di lantai 10 sebuah gedung apartemen dan kepala korban ditemukan di lantai dasar apartemen tersebut. 

Setelah penangkapannya Shohel membawa polisi ke tempat dia menyembunyikan kapak dan pakaian yang dia kenakan saat kejadian. 

Dalam persidangan hari ini, Wakil Jaksa Penuntut Umum, K Mangai memberitahu pengadilan bahwa Shohel akan menarik bandingnya terhadap hukuman tersebut dan baik pembela maupun penuntut akan mengajukan hukuman alternatif. 

Pengacara Shohel, Muhammad Amirrul Jamaluddin meminta pengadilan meringankan hukuman mati kliennya menjadi penjara menyusul amandemen Pasal 302 KUHP yang menghapus hukuman mati wajib dan memberikan keleluasaan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara.

Ia mengatakan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan melainkan terjadi secara tiba-tiba karena provokasi korban. 

Shohel juga diwakili oleh pengacara Afifuddin Ahmad Hafifi.

sumber post : metro

Share:

Postingan Populer

Recent Posts

Pages