Lombok Timur kerumutku – Pada hari Kamis (8/12/2022) sekira pukul 10.00 WITA, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi penyaluran bantuan alsintan pada tahun 2018. Kedua orang tersangka saat diperiksa di ruang pemeriksaan didampingi penasehat hukum masing-masing.
Dari Siaran Pers yang dikirim Kejaksaaan Negeri Lombok Timur, tersangka S mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dikatakan berperan menyuruh tersangka AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.
Sementara tersangka Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018 disangkakan telah menerbitkan SK CPCL atas usulan tersangka S dimana SK tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka S dan Z dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani masa penahan selama 20 hari terhitung sejak 8 Desember 2022. Sebelum ditahan kedua tersangka sudah menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Tersangka AM sendiri mangkir dari panggilan Kejaksaan pada agenda pemeriksaan kali ini. Tim penyidik segera akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM.
Penyalahgunaan bantuan yang dilakukan para tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.817.404.209. Perhitungan kerugian ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB per tanggal 19 Juli 2022. (red)
Sumber post: selaparang tv
Posting Komentar
0Komentar