Pembukaan berkas Bakal Calon oleh Panitia Pilkades Desa Pohgading Timur yang di saksikan langsung oleh Akhir Yasin selaku Kepala Desa yang masih aktif
kerumutku Panitia Pemilihan Kepala Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dinilai salah paham mengenai mekanisme verifikasi berkas bakal calon yang mendaftar.Baca juga :
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, saat menerima pendaftaran salah satu bakal calon pada Rabu kemarin, (14/12/2022), panitia dikabarkan membuka berkas tersebut dan juga mengumumkannya menggunakan pengeras suara, yang mana tindakan semacam itu dianggap tidak punya dasar hukum.
Kepala Desa Pohgading Timur Akhir Yasin yang hadir saat itu mengakui bahwa menurutnya memang ada sedikit kekeliruan yang dilakukan Panitia Pikades Pohgading Timur saat itu.
"Saya sudah memberikan masukan kepada Panitia, begitu bakal calon datang mendaftar cuma ada berita acara penyerahan berkas saja, bukan mesti harus dibuka," kata dia dikonfirmasi terpisah pada Kamis, (15/12/2022) via telpon.
Karena memang, kata Akhir Yasin, penyerahan berkas bakal calon dan verifikasi faktual itu punya jadwal dan waktu berbeda-beda yang sudah tertuang secara jelas dalam Perda dan Perbup.
Seperti kata Panitia, lanjut Akhir Yasin, hal itu dilakukan karena Panitia tidak mau membeli kucing dalam karung sehingga melakukan pengecekan.
Selain itu, sambungnya, juga lantaran khawatir berkas yang dibawa oleh Bakal Calon tersebut tidak lengkap atau ada yang kurang sehingga menjadi alasan untuk komplain pada Panitia di kemudian hari.
"Jadi saya anggap itu bukan tahapan verifikasi," imbuhnya.
Mengenai penggunaan pengeras suara, Akhir Yasin menilai bahwa hal itu memang keliru. Ia juga mengaku telah memberikan masukan agar tidak perlu menggunakan pengeras suara untuk bakal calon yang lainnya.
"Nah itu juga sudah kita sampaikan, InsyaAllah bakal calon lainnya yang datang menyerahkan berkas tidak akan menggunakan pengeras suara lagi," pungkasnya.
Menurutnya, verifikasi yang dilakukan Panitia itu justru menguntungkan bakal calon, karena mereka akan mengetahui lengkap tidaknya persyaratan yang dibawa.
Selain itu, para bakal calon juga bisa langsung melakukan perbaikan jika memang ada kekurangan tanpa harus menghabiskan banyak waktu, mengingat setiap tahapan itu punya batas waktu tertentu.
Tapi memang, kata dia, semestinya panitia menerima dulu berkas tersebut, baru kemudian melakukan verifikasi. Selain itu juga tidak harus menggunakan pengeras suara agar tidak terlalu heboh.
"Hanya saja ya tidak harus menggunakan pengeras suara untuk melakukan itu," ujarnya ditemui di ruang kerjanya.
Lukman Nul Hakim mengaku akan segera turun ke Desa tersebut untuk memberikan pengarahan dan masukan.
Lukman Nul Hakim mengaku akan segera turun ke Desa tersebut untuk memberikan pengarahan dan masukan.
"Saya mau ke Pohgading Timur untuk menanyakan perihal tersebut," ujarnya singkat. (Yns)
Sumber post:selaparangnews
Posting Komentar
0Komentar