Dua Maling Tabung Gas Tertangkap ,Masa kurungan Maksimal 7 Tahun Penjara

Anank_Yn
By -
0
H (40) dan DSP (19) saat menunjukkan tabung gas 3 kg hasil curian. Keduanya diamankan di Mapolsek Sandubaya Mataram.


MATARAM–Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB mengamankan dua pria di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial H (40) dan DSP (19) karena mencuri 6 tabung gas 3 kg di sebuah warung.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan bahwa kedua pelaku mencuri untuk keperluan minum-minuman keras.

H dan DSP melancarkan aksinya itu Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.

Awalnya H mengajak DSP untuk mencuri di warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dan DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di sana.

“H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung gas bersama DSP,” ungkap Kompol Nasrullah

H dan DSP kemudian menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580 ribu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 980 ribu dan melapor ke Polsek Sandubaya.

Tim Opsnal langsung mengamankan H dan DSP. Selanjutnya saat ditanya, keduanya mengaku mencuri untuk minum-minuman keras. “Tidak narkoba,” kata H.

Kini H dan DSP harus masuk di sel Polsek Sandubaya dengan jeratan Pasal 363 KUHP ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. 

Sumber Post:lombokpost


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)