H (40) dan DSP (19) saat menunjukkan tabung gas 3 kg hasil curian. Keduanya diamankan di Mapolsek Sandubaya Mataram. |
MATARAM–Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB mengamankan dua pria di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram inisial H (40) dan DSP (19) karena mencuri 6 tabung gas 3 kg di sebuah warung.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan bahwa kedua pelaku mencuri untuk keperluan minum-minuman keras.
H dan DSP melancarkan aksinya itu Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.
Awalnya H mengajak DSP untuk mencuri di warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dan DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di sana.
“H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung gas bersama DSP,” ungkap Kompol Nasrullah
H dan DSP kemudian menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580 ribu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 980 ribu dan melapor ke Polsek Sandubaya.
Tim Opsnal langsung mengamankan H dan DSP. Selanjutnya saat ditanya, keduanya mengaku mencuri untuk minum-minuman keras. “Tidak narkoba,” kata H.
Kini H dan DSP harus masuk di sel Polsek Sandubaya dengan jeratan Pasal 363 KUHP ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Sumber Post:lombokpost
Posting Komentar
0Komentar