Polresta Mataram Mengamankan Polisi Gadungan Yang Di Duga Telah Menipu Sejumlah Korbannya

Anank_Yn
By -
0

Polresta Mataram mengamankan Polisi Gadungan yang di duga telah menipu sejumlah korbannya
Polresta Mataram mengamankan Polisi Gadungan yang di duga telah menipu sejumlah korbannya

Mataram
– Seorang polisi gadungan berinisial SM, diduga telah menipu sejumlah korbannya, salah satu diantaranya mengalami kerugian hingga Rp120 juta.

Kini pria 40 tahun asal Labuapi, Lombok Barat tersebut telah ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, pada Kamis (12/1/23) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,”

ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK. Kadek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM alias Yoyok alias Erik ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.

Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP). SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat. Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram.

Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta. “Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ujarnya.

Kemudian ada korban lain berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” ucap Kadek.

Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp2 juta. Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.

Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba. Pihak kepolisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku,” kata Kompol Kadek.

Sumber post :hariannusa

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)