Jalan Pusuk yang menghubungkan tiga kabupaten/kota belum dibayarkan 100 persen, meski pekerjaan telah rampung pada April 2022.
kerumutku - Sebanyak 15 paket pekerjaan pada proyek percepatan pembangunan jalan telah diserahterimakan sementara per April 2022. Namun, Pemprov NTB belum membayarkan 100 persen dari hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan.
”Ini sedang berproses. Yang bayar bukan dinas tapi dari kas daerah (di BPKAD),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB Ridwan Syah.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, realisasi pembayaran terhadap proyek tersebut baru mencapai 70,95 persen atau Rp 501.310.049.405. Artinya masih ada kekurangan 29,05 persen atau Rp 205.297.449.995 per November 2022.
Pembiayaan pembangunan percepatan jalan dilakukan dengan pola tahun jamak, selama tiga tahun anggaran. Rinciannya, tahun 2020 sebesar Rp 248.262.500.000; tahun 2021 Rp 301.400.000.000; dan tahun 2022 Rp 200.337.500.000.
Proyek ini dibiayai dari dua sumber, yakni APBD NTB sebesar Rp 500 miliar dan pinjaman PEN pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 250 miliar. Adapun untuk nilai kontrak dari proyek ini menjadi Rp 706.607.499.400.
Dari total kebutuhan biaya, Pemprov baru mengalokasikan anggaran mulai tahun 2021 sebanyak Rp 139.087.385.200 dengan realisasi Rp 100.988.453.653. Untuk tahun anggaran 2022 dialokasikan Rp 295.336.847.047 dan realisasinya Rp 89.982.023.781. Sementara untuk realisasi dana PEN di 2021 dan 2022 masing-masing Rp 187.500.000.000 dan Rp 62.500.000.000.
Belum tuntasnya pembayaran, membuat BPK menilai pengelolaan keuangan Pemprov tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang seharusnya dilakukan dengan tertib dan efisien.
BPK juga menyebut kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak cermat dalam menerbitkan surat penyediaan dana. Termasuk mengatur kas untuk pembayaran kegiatan proyek pembangunan percepatan jalan yang telah selesai dilaksanakan.
Pembayaran yang belum tuntas ini tetap menjadi kewajiban pemprov. Ridwan mengatakan, jumlah utang pembayaran tidak seperti yang ada dalam laporan BPK. Ia mengklaim ada pembayaran yang dilakukan pemprov di masa injury time pada tahun anggaran 2022. Hanya saja, Ridwan mengaku tidak hafal jumlahnya.
”Sampai tanggal 31 (Desember 2022) itu ada pembayaran. Tapi angka pastinya harus saya cek dulu,” ujar Ridwan.
BPK telah meminta Gubernur untuk menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait utang proyek jalan ini. Agar menganggarkan sisa pembayaran proyek pembangunan percepatan jalan di APBD 2023. Kepala BPKAD juga diminta memprioritaskan pembayaran sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD.
Rekomendasi ini, dipastikan Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad akan dijalankan pemprov. ”Di APBD 2023 sudah dianggarkan Rp 130 miliar,” kata Wirawan
Sumber post : Lombokpost
Posting Komentar
0Komentar