Temukan Kejanggalan dalam Berkas Kasus Penyelundupan Solar di Lotim

Anank_Yn
By -
0
kerumutku - Berkas penyidikan kasus dugaan penyelundupan solar di perairan Telong-Elong, Lombok Timur (Lotim) dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Gakkum Ditpolairud Polda NTB. Jaksa menemukan ada kejanggalan dalam berkas tersebut. ”Banyak kejanggalan dalam berkas itu,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Senin (9/1).

Salah satu kejanggalan yang ditemukan terkait penetapan tersangka. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua nakhoda kapal serta manajer operasional perusahaan kapal pengangkut solar. “Kenapa hanya itu saja yang menjadi tersangka. Kami anggap janggal,” katanya.

Jaksa peneliti pun mempertanyakan status pemilik kapal. Menurut mereka tidak mungkin kapal-kapal itu bisa berjalan tanpa izin pemiliknya. Begitu juga muatannya. “Status pemilik kapalnya harus diperjelas,” tandasnya.

Menurut Efrien, berkas penyidikan dikembalikan ke penyidik agar syarat formil dan materiil-nya bisa terpenuhi. ”Itu dasar untuk kami menyidangkan perkara,” kata dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengaku tidak mengetahui adanya petunjuk jaksa peneliti terkait berkas penyidikan kasus tersebut. ”Yang pasti, petunjuk jaksa peneliti itu akan dilengkapi penyidik,” katanya.

Terkait petunjuk jaksa yang perlu ada penambahan tersangka, Artanto tidak memberikan penjelasan. ”Itu terlalu teknis. Jika ada petunjuk ke arah sana pasti nanti akan dikembangkan,” jelasnya.

Langkah yang dilakukan, tentu akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Itu pun jika ada petunjuk untuk menguatkan ke arah pemeriksaan saksi lain. ”Semua harus kita lengkapi petunjuk itu,” katanya. (arl/r1)

Sumber post:lombokpost

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)