Clarification: Dinsos NTB bersama kepolisian menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi terhadap pembuat konten mandi lumpur, Jumat (20/1)
MATARAM-Dinas Sosial (Dinsos) NTB menurunkan tim menindaklanjuti fenomena kegiatan mengemis di platform media sosial. ”Sudah turun bersama tim dari kepolisian,” kata Kepala Dinsos NTB Ahsanul Khalik, Jumat (20/1).
Khalik mengatakan, tim menemui pembuat konten mandi lumpur di Desa Setanggor, Lombok Tengah, Jumat (20/1). Memberikan sosialisasi sekaligus klarifikasi atas konten yang dibuatnya. ”Ada permohonan maaf dari pembuat konten. Dia juga janji tidak akan buat konten serupa,” ujarnya.
Langkah pendampingan psikologi akan dilakukan. Ditujukan kepada lansia yang dieksploitasi untuk kegiatan mengemis online tersebut. Dinsos juga akan melakukan assessment terhadap korban untuk kepentingan pemberdayaan.
Nantinya, dinsos bersama Sentra Paramita Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendorong agar korban diberikan bantuan. Berupa sarana prasarana usaha. ”Kami lakukan assessment dulu. Kalau sesuai kriteria insya Allah ada bantuan untuk korban yang dieksploitasi ini,” ujarnya.
Ibu yang dieksploitasi dalam konten mandi lumpur tersebut merupakan penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT). Kata Khalik, jika nanti yang bersangkutan mendapat bantuan sarpras untuk kegiatan usaha, status sebagai penerima BPNT tidak akan hilang.
Turunnya tim sekaligus menindaklanjuti atensi dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. Risma menyorot maraknya kegiatan mengemis melalui siaran langsung pada sejumlah platform media sosial.
Risma bahkan sampai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 pada 16 Januari 2023. Yang meminta pemda untuk melakukan penertiban kegiatan eksploitasi atau mengemis yang memanfaatkan lansia, anak, disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
Fenomena mengemis online menjadi pelajaran penting. Kata Khalik, tidak ada larangan untuk mendapatkan keuntungan secara materi selama caranya dilakukan dengan baik. ”Tapi tidak boleh melanggar harkat dan martabat kemanusiaan. Apalagi hanya untuk bayar utang,” tegas Khalik.
Pemerintah, lanjutnya, juga menjadikan fenomena tersebut sebagai peringatan. Untuk bisa terus memberikan perhatian, pelayanan, dan pemberdayaan terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah mengatakan, penyelidik sudah berkoordinasi dengan pihak Cyber Ditreskrimsus Polda NTB untuk menelusuri pemilik akun TikTok tersebut.
Ditemukan ternyata pemilik akun berasal dari Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SAH dan IK. “Sudah kami interogasi di lapangan,” ujarnya.
Penyelidik sudah mendatangi lokasi tempat tempat pembuatan video nenek-nenek mandi lumpur. Diketahui, nenek itu berinisial LS, IR, dan HRT. “Kami sudah gali langsung di lapangan untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata dia.
Dari hasil interogasi lapangan, nenek yang ada dalam video tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun yang merekamnya mandi lumpur. Dalam video tersebut nenek itu diminta untuk mandi lumpur dijadikan sebagai alat untuk mengemis.
Feri mengatakan, Polda NTB menindaklanjuti video tersebut lantaran menjadi perhatian publik. Beragam komentar yang muncul berpotensi mengganggu kamtibmas. Polda juga berkoordinasi dengan pihak terkait. Seperti dinas sosial dan dishubkominfo untuk mendalami indikasi pidananya.
”Kami juga belum bisa pastikan apakah akun TikTok tersebut akan di take down atau tidak,” ujarnya.
Sumber post :lombokpost
Posting Komentar
0Komentar