3 Kafe Karaoke Ilegal di Suranadi Dipolisikan

Anank_Yn
By -
0

LOBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) sudah melaporkan tiga kafe karaoke ilegal di Suranadi ke Polres Mataram. Atas tuduhan premanisme dan pencabutan segel penutupan kafe karaoke ilegal yang dipasang Pemkab Lobar pada 28 Desember 2022 lalu.

Kabar pelaporan itu diungkapkan Camat Narmada M Busyairi saat menemui masyarakat se Kecamatan Narmada yang demo ke Kantor Desa Suranadi, Jumat (10/2/2023).

“Tindakan penghadangan petugas (Satpol PP), tindakan premanisme yang dilakukan pemilik kafe yang disinyalir videonya sudah banyak beredar di media sosial dan juga pembukaan segel dan Pol PP line. Hari ini (10/2) sudah dilaporkan ke Polresta Mataram,” ujar Busyairi.

Menurutnya langkah tegas itu menjadi komitmen Pemkab Lobar dalam menindak kafe karaoke ilegal. “Tembusan laporan itu sudah masuk ke kantor Desa Suranadi,” imbuhnya.

Laporan kepada Polresta Mataram itu dilakukan Satpol PP Lobar sebagai perwakilan dari Pemkab Lobar. Kabid Penengakan Perda Satpol PP Lobar, I Wayan Sugiarta menerangkan baru tiga kafe karaoke yang dilaporkan karena ditemukan masih buka dan membuka segel yang dipasang Pemda.

“Tiga yang kita temukan saat itu buka dan membuka segel dan petugas dihadang,” terangnya.

Ia membenarkan jika pihaknya melaporkan dua hal, yaitu perusakan segel penutupan dan tindakan penghadangan. Pelaporan yang dilakukan Jumat (10/2/2023) itu disertai dengan barang bukti rekaman dan dokumentasi saat turun. “Sudah diserahkan semua,” pungkasnya.
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)