Putrajaya: Seorang pekerja konstruksi Bangladesh lolos dari tiang gantungan ketika Pengadilan Federal mengganti hukumannya dengan 33 tahun penjara dan 12 cambukan karena membunuh rekan senegaranya dengan memenggal kepala korban, enam tahun lalu.
Ketua Pengadilan Banding Tan Sri Abang Iskandar Abang Hashim duduk bersama dengan Hakim Pengadilan Federal Datuk Zabariah Mohd Yusof dan Datuk Harmindar Singh Dhaliwal memerintahkan Shohel, 38, untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapannya pada 11 Februari 2017. Namun Hakim Abg Iskandar juga membenarkan hukuman Shohel atas pembunuhan.
Shohel dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi pada 23 Oktober 2019 karena membunuh Polaus Kumar, 29, seorang supervisor, di sebuah apartemen yang sedang dibangun di Alam Jaya, Jeram, Kuala Selangor antara pukul 15.30 hingga 16.40 pada 9 Februari 2017.
Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 2 November tahun lalu.
Berdasarkan fakta kasus, ditemukan sesosok mayat tanpa kepala tergantung di lantai 10 sebuah gedung apartemen dan kepala korban ditemukan di lantai dasar apartemen tersebut.
Setelah penangkapannya Shohel membawa polisi ke tempat dia menyembunyikan kapak dan pakaian yang dia kenakan saat kejadian.
Dalam persidangan hari ini, Wakil Jaksa Penuntut Umum, K Mangai memberitahu pengadilan bahwa Shohel akan menarik bandingnya terhadap hukuman tersebut dan baik pembela maupun penuntut akan mengajukan hukuman alternatif.
Pengacara Shohel, Muhammad Amirrul Jamaluddin meminta pengadilan meringankan hukuman mati kliennya menjadi penjara menyusul amandemen Pasal 302 KUHP yang menghapus hukuman mati wajib dan memberikan keleluasaan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara.
Ia mengatakan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan melainkan terjadi secara tiba-tiba karena provokasi korban.
Shohel juga diwakili oleh pengacara Afifuddin Ahmad Hafifi.
sumber post : metro
Posting Komentar
0Komentar