CEO Google Sundar Pichai memberi peringatan pada seluruh pengguna HP Android. Mereka diminta untuk tidak melakukan sideloading pada perangkatnya.
Menurutnya, aplikasi yang dilakukan secara sideloading memiliki risiko. Yakni perangkat rentan pada infeksi malware.
Sideloading merupakan cara saat pengguna HP Android bisa memasang aplikasi di luar toko aplikasi, yakni dari website atau sumber lainnya. Namun praktik ini membelah banyak orang dalam dua pendapat yang saling berseberangan.
Kedua kubu berdebat soal penggunaan sideloading yang akan mendatangkan kebebasan pada pengguna, namun ada juga terkait keamanan perangkat.
Di satu sisi, para pendukung sideloading menyoroti soal fleksibilitas dan kebebasan. Praktik ini memberikan kebebasan pengguna mengakses aplikasi buatan yang tidak ada di toko aplikasi resmi.
Poin lainnya, sideloading juga mendukung developer aplikasi yang enggan terikat dengan sistem pada toko resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store.
Namun, sama seperti Pichai, banyak juga yang berpendapat sideloading mengandung risiko besar. Aplikasi dari toko aplikasi resmi dirasa jauh lebih aman karena melalui banyak proses penyaringan.
Sementara pihak Apple tidak mau memberikan izin sideloading. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) menjadikan pernyataan Google untuk mendukung pendiriannya dan menyatakan rivalnya tahu persis potensi bahaya dari aplikasi-aplikasi tersebut.
Sideloading juga tak bisa dilakukan di iPhone. iOS sangat eksklusif, memungkinkan semua aplikasi yang diinstall ke dalam perangkat Apple harus melalui App Store.
Namun pendirian Apple ini mungkin agak goyah dengan aturan baru Uni Eropa. Undang-undang Pasar Digital (DMA) akan memaksa perusahaan membuka mekanisme sideloading pada perangkat.
Berdasarkan aturan, sideloading dinilai penting untuk menutup potensi praktik monopoli. Namun sejauh ini, Apple masih menentang undang-undang tersebut.
Bahkan kabarnya, Apple akan menggugat Uni Eropa. Perusahaan menilai App Store tidak masuk dalam kategori 'gatekeeper', di mana harus mematuhi aturan tersebut.
Posting Komentar
0Komentar