Perintah penahanan hingga 22 Desember itu dikabulkan Wakil Panitera Saidatul Akmar Suberi terhadap pria yang tak punya pekerjaan tetap itu setelah permohonan diajukan polisi hari ini.
Sebelumnya, pria berusia 38 tahun tersebut tiba di kompleks Pengadilan Shah Alam dengan mengenakan pakaian penjara didampingi petugas dan polisi pada pukul 09.20. Kemarin, Kapolsek Shah Alam, Asisten Komisaris Mohd Iqbal Ibrahim mengatakan, seorang perempuan tewas diduga dipukul dengan dumbel oleh suaminya karena cemburu di sebuah rumah di Jalan Sungai Congkak, dekat sini.
Ia mengatakan, polisi mendapat laporan terkait kejadian tersebut pada pukul 05.33 WIB dari tersangka sendiri yang menyebutkan istrinya mengalami kejang dan membawa korban ke RS Shah Alam karena tidak sadarkan diri.
Dikatakannya, pemeriksaan awal dokter terhadap perempuan berusia 33 tahun tersebut menemukan adanya luka di beberapa bagian tubuhnya, sebelum penyelidikan lebih lanjut diketahui korban dipukuli oleh tersangka karena cemburu di rumahnya sebelum dibawa ke rumah sakit.
Setelah itu, kata dia, tersangka ditahan di RS Shah Alam sekitar pukul 12.49 kemarin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mohd Iqbal mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal urine, tersangka positif Metha phetamine dan memiliki dua catatan sebelumnya terkait pemukulan dan narkoba.
Sumber post : harian metro
Posting Komentar
0Komentar