IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Begini cara membuat IKD yang bakal jadi pengganti e-KTP.
Fitur-fitur yang tersedia di IKD memudahkan masyarakat untuk melakukan pelayanan publik. Cara membuat IKD pun mudah, detikers dapat membuatnya melalui aplikasi yang dapat diunduh di smartphone.
Syarat Membuat IKD
Smartphone
Alamat email yang aktif
Nomor handphone yang aktif
Lantas, bagaimana cara membuat IKD?
Melansir dari situs Indonesia Baik, Senin (11/12/2023), berikut cara membuat IKD:
Cara Membuat IKD:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Perlu diketahui, pembuatan IKD tetap mengharuskan masyarakat untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP. Pembuatan IKD juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. Demikian cara membuat IKD pengganti e-KTP.
Posting Komentar
0Komentar