(LAKPESDAM) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia . Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui pelaksana wilayah Program INKLUSI melakukan Penandatanganan MoU Kolaborasi Program Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu, (28/02/2024), di Yonaris Café Gondang.
MoU / perjanjian itu yang dilakukan antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan Lakpesdam PWNU NTB, PC Fatayat NU dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Utara itu dilakukan untuk menindaklanjuti upaya-upaya perlindungan anak, secara khusus upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Utara,
Sebagaimana diungko Koordinator Wilayah Program INKLUSI Muhammad Jayadi kepada media ini. "Kegiatan ini menjadi capaian baik sebagai kelanjutan konsolidasi jejaring Program INKLUSI yang sebelumnya telah dimulai dengan rangkaian audiensi dengan pemerintah daerah dan multi pihak, termasuk pelaksanaan baseline study untuk menjadi pijakan pelaksanaan Program INKLUSI di Kabupaten Lombok Utara," paparnya.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut dihadiri puluhan peserta dari unsur Pemerintah Kabupaten, PCNU Lombok Utara, Pemerintah Desa, Kepala Dusun, Forum Anak, Konselor dan perwakilan anak-anak muda dari 4 desa dampingan, kelompok masyarakat sipil, perwakilan penyandang disabilitas, lembaga dan banom NU sebagai representasi seluruh pemangku kepentingan Program INKLUSI di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
"Penandatanganan MoU ini dirangkai dengan Seminar Penguatan Peran Warga dalam Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Utara," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara Trinuril Fitri dalam sambutannya memberikan apresiasi atas adanya kolaborasi tersebut.
Menurutnya, Penandatanganan MoU Kolaborasi Program Pencegahan Perkawinan Anak adalah bentuk ikatan komitmen para pihak terutama pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara dalam upaya-upaya Pencegahan Perkawinan Anak.
“Kolaborasi ini menambah asupan energi dan komitmen kami dalam memperkuat kerja-kerja perlindungan anak, kami siap menjadi mitra tim program INKLUSI untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara," tutupnya. (SN)
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan anak antara lain:
Pendidikan: Memberikan pendidikan seks yang inklusif dan menyeluruh kepada anak-anak dan remaja tentang hak-hak mereka, kesehatan reproduksi, dan risiko perkawinan anak.
Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi negatif dari perkawinan anak melalui kampanye, seminar, dan kegiatan sosial lainnya.
Penguatan Hukum: Memperkuat hukum yang melarang perkawinan anak dan menegakkan hukuman bagi pelanggar.
Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi bagi perempuan dan anak-anak, sehingga mereka tidak terjebak dalam praktik perkawinan anak.
Dukungan Keluarga: Mendorong peran serta keluarga dalam melindungi anak-anak dari perkawinan anak dengan memberikan dukungan emosional, sosial, dan ekonomi yang diperlukan.
Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, lembaga internasional, dan individu, kita dapat berusaha untuk mengakhiri praktik perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak-anak di seluruh dunia.
Posting Komentar
0Komentar