Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Lalu Amar Amrullah, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Pringgasela, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021 yang merugikan negara lebih dari Rp 200 juta.
Kasus ini bermula ketika Lalu
Amar Amrullah diangkat sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong berdasarkan Keputusan
Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/345/PMD/2020 tertanggal 5 Mei 2020. Selama
masa jabatannya, ia diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan
pribadi yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
dan APBDes Perubahan tahun 2020-2021.
Modus operandi yang digunakan
antara lain dengan mengubah APBDes Kerongkong tahun 2020 dari Rp
1.569.330.078,88 menjadi Rp 1.526.523.078, berkurang sebesar Rp 42.807.000,88.
Selain itu, terdakwa juga memungut penerimaan asli desa berupa penyewaan dan
gadai aset desa yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan ini melanggar berbagai
peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.
Sidang perdana kasus ini digelar
pada 18 November 2024 di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pembacaan
dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dalam
dakwaannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri
sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 juta. Setelah melalui
serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun
penjara kepada Lalu Amar Amrullah.
Dampak dan Tanggapan Masyarakat
Kasus ini menambah daftar panjang
kasus korupsi dana desa di Lombok Timur. Masyarakat setempat mengaku kecewa dan
berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan secara
tegas. Selain itu, mereka juga menginginkan adanya pengawasan lebih ketat dalam
pengelolaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Upaya Pencegahan Korupsi Dana
Desa
Untuk mencegah terjadinya korupsi
dana desa, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan beberapa langkah
strategis, antara lain:
- Penguatan Pengawasan Internal: Meningkatkan
peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam mengawasi
penggunaan dana desa.
- Transparansi Anggaran: Memastikan bahwa seluruh
perencanaan dan realisasi anggaran desa dipublikasikan secara terbuka
kepada masyarakat.
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Memberikan
pelatihan dan pendampingan kepada aparatur desa terkait pengelolaan
keuangan yang baik dan benar.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Memberikan sanksi
yang berat bagi pelaku korupsi dana desa untuk memberikan efek jera.
- Pelibatan Masyarakat: Mendorong partisipasi
aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan desa.
Kesimpulan
Kasus korupsi yang melibatkan
mantan Pjs Kepala Desa Kerongkong, Lalu Amar Amrullah, menjadi cerminan betapa
pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Diperlukan
kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk
memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan
bersama.
Posting Komentar
0Komentar