Mantan Pjs Kepala Desa Kerongkong Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Anank_Yn
By -
0


 Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Lalu Amar Amrullah, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Pringgasela, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021 yang merugikan negara lebih dari Rp 200 juta.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Lalu Amar Amrullah diangkat sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/345/PMD/2020 tertanggal 5 Mei 2020. Selama masa jabatannya, ia diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan APBDes Perubahan tahun 2020-2021.

Modus operandi yang digunakan antara lain dengan mengubah APBDes Kerongkong tahun 2020 dari Rp 1.569.330.078,88 menjadi Rp 1.526.523.078, berkurang sebesar Rp 42.807.000,88. Selain itu, terdakwa juga memungut penerimaan asli desa berupa penyewaan dan gadai aset desa yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan ini melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.

Proses Hukum

Sidang perdana kasus ini digelar pada 18 November 2024 di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 juta. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Lalu Amar Amrullah.

Dampak dan Tanggapan Masyarakat

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa di Lombok Timur. Masyarakat setempat mengaku kecewa dan berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan secara tegas. Selain itu, mereka juga menginginkan adanya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Upaya Pencegahan Korupsi Dana Desa

Untuk mencegah terjadinya korupsi dana desa, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Penguatan Pengawasan Internal: Meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
  2. Transparansi Anggaran: Memastikan bahwa seluruh perencanaan dan realisasi anggaran desa dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
  3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada aparatur desa terkait pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
  4. Penegakan Hukum yang Tegas: Memberikan sanksi yang berat bagi pelaku korupsi dana desa untuk memberikan efek jera.
  5. Pelibatan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Pjs Kepala Desa Kerongkong, Lalu Amar Amrullah, menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan bersama.

 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)